Setelah itu, isi dan tanda tangani formulir permohonan balik nama, lalu serahkan dokumen tersebut kepada petugas. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah sejatinya cukup mudah, jumlahkan saja seluruh tarif yang sudah disebutkan https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah/