Setelah itu, isi dan tanda tangani formulir permohonan balik nama, lalu serahkan dokumen tersebut kepada petugas. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Disclaimer : Hasil di atas merupakan angka estimasi, facts perhitungan dapat berbeda dengan perhitungan lender. Hubungi kami https://www.propertyday.id/hibah-rumah-ke-anak/